Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
- Melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan
- Menyusun kebijakan program kesehatan
- Mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
- Memfasilitasi pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
- Melaksanakan perijinan institusi dan sertifikasi produk-produk yang terkait dengan bidang kesehatan
- Melaksanakan akreditasi institusi dan program program kesehatan
- Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan dan perijinan pemberi jasa di bidang kesehatan
- Menyusun laporan
- Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan
- Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
- Menghitung angka kredit dan mengajukan DUPAK
