Available courses

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu: 

  1. Melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan
  2. Menyusun kebijakan program kesehatan
  3. Mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
  4. Memfasilitasi pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
  6. Melaksanakan perijinan institusi dan sertifikasi produk-produk yang terkait dengan bidang kesehatan
  7. Melaksanakan akreditasi institusi dan program program kesehatan
  8. Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan dan perijinan pemberi jasa di bidang kesehatan
  9. Menyusun laporan
  10. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan
  11. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
  12. Menghitung angka kredit dan mengajukan DUPAK



Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:

  1. Melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan
  2. Menyusun kebijakan program kesehatan
  3. Mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
  4. Memfasilitasi pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan program-program kesehatan
  6. Melaksanakan perijinan institusi dan sertifikasi produk-produk yang terkait dengan bidang kesehatan
  7. Melaksanakan akreditasi institusi dan program program kesehatan
  8. Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan dan perijinan pemberi jasa di bidang kesehatan
  9. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan
  10. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
  11. Menghitung angka kredit dan mengajukan DUPAK


Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu: 

  1. Melaksanakan persiapan kegiatan laboratorium kesehatan 
  2. Melaksanakan pemeriksaan laboratorium kesehatan
  3. Melaksanakan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium kesehatan
  4. Membuat karya tulis/ilmiah bidang kesehatan
  5. Melakukan perhitungan dan penetapan angka kredit

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:

  1. Memahami regulasi Jabatan Fungsional Perawat
  2. Memahami aspek etik dan legal profesi keperawatan
  3. Memahami kegiatan Jabatan Fungsional Perawat
  4. Menyusun Daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK)
  5. Menyusun perencanaan pengembangan karir Jabatan Fungsional Perawat
  6. Menyusun rancangan karya tulis/karya ilmiah di perawatg pelayanan keperawatan
  7. Melakukan persiapan sebagai peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Perawat
  8. Membangun jiwa entrepreneur dalam keperawatan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu :

  1. Menyiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan dietetik
  2. Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik
  3. Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
  4. Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
  5. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait
  6. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait
  7. Membuat buku pedoman/juklak/juknis dan standar di biddang gizi, makanan dan dietetik
  8. Menghitung angka kredit dan mengajukan DUPAK

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi dalam: 

  1. Melakukan pengorganisasian uji kompetensi jabfungkes
  2. Merencanakan uji kompetensi jabfungkes
  3. Menyusun instrumen uji kompetensi jabfungkes
  4. Melaksanakan uji kompetensi jabfungkes

Learning Management System Murnajati